Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Account Director Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pembacaan sidang putusan Mukti Ali berlangsung pada hari Jumat (12/7/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo beserta Yanto dan Bayu Ruhul Azam sebagai anggota.
Adapun Hakim Agung Soesilo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menolak dengan perbaikan permohonan kasasi Mukti Ali.
"Terdakwa, tolak perbaikan pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," demikian amar putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (17/6/2024).
Dalam catatan Bisnis, hukuman yang diterima Mukti Ali telah resmi berstatus berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Hukuman Ali jauh lebih ringan dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara.
Baca Juga
Jadi Tersangka
Sekadar informasi, sebelum menjadi tersangka Mukti Ali sebelumnya telah dicekal oleh penyidik gedung bundar dalam kasus tersebut.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan pemufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Selasa (24/1/2023) malam.
Kuntadi mengungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Mukti Ali di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
Pantauan Bisnis di Kejagung, tersangka keluar pada pukul 22.15 WIB dengan mengunakan baju tahanan Kejaksaan bernomor 50 dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
“Menetapkan AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2022).
Selain Achmad Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.